OTONOMI DAERAH DAN PERMASALAHANNYA
Dalam
UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko
(2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan
UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan
kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
a. Kewenangan Otonomi Luas.
Kewenangan
otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan
fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup
pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai
dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b. Otonomi Nyata.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
kewenangan pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan
diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab.
Otonomi
yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam
mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan
masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan
danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan
NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan
UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah,
ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu:
a.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur
sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah
tertentu.
c.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan
atau desa dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau
desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk
melaksanakan tugas tertentu.
Daerah Otonom
Hakekat Otonomi Daerah
a. Hakekat Otonomi Daerah.
Pelaksanaan
otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakankegiatan-kegiatan
pembangunan sesuai kehendak dan kepentinganmasyarakat. Berkaitan dengan
hakekat otonomi daerah tersebut yangberkenaan dengan pelimpahan
wewenang pengambilan keputusankebijakan, pengelolaan dana publik dan
pelayanan masyarakat makaperanan data keuangan daerah sangat dibutuhkan
untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis
danbesar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan
dapatdilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah
yangmemberikan gambaran stasistik perkembangan anggaran dan
realisasi,baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisisa
terhadapnyamerupakan informasi yang penting terutama untuk membuat
kebijakandalam pengelolaan keuangan daerah untuk
melihatkemampuan/kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).b.
b. Tujuan Otonomi Daerah.
Tujuan
Otonomi Daerah menurut Smith (1985) dalam AnalisaCSIS (Yuliati,
2001:23) dibedakan dari dua sisi kepentingan, yaitukepentingan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari kepentinganpemerintah pusat
tujuan utamanya adalah pendidikan, pelatihankepemimpinan, menciptakan
stabilitas politik dan mewujudkan demokratisasi sistem pemerintah di
daerah. Sementara, bila dilihat darisisi kepentingan daerah ada tiga
tujuan yaitu:
1) Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai
political equality
,artinya
melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membukakesempatan bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagaiaktivitas politik di
tingkat lokal atau daerah.
2) Untuk menciptakan
local accountability
, artinya dengan otonomiakan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalammemperhatikan hak-hak masyarakat.
3) Untuk mewujudkan
local responsiveness
,
artinya dengan otonomidaerah diharapkan akan mempermudah antisipasi
terhadap berbagaimasalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan
akselerasipembangunan sosial dan ekonomi daerah.Selanjutnya tujuan
otonomi daerah menurut penjelasan UUNo. 32 tahun 2004 pada dasarnya
adalah sama yaitu otonomi daerahdiarahkan untuk memacu pemeratan
pembangunan dan hasil-hasilnya,meningkatkan kesejahteraan rakyat,
menggalakkan prakarsa dan peranserta aktif masyarakat secara nyata,
dinamis dan bertanggung jawabsehingga memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa, mengurangibeban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah
yang akanmemberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
c. Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
1)
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi,
keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
2) Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
3)
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah
kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi
yang terbatas.
4)
Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi
negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat
dandaerah serta antar daerah.
5)
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah
kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula
di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
6)
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi
Badan Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif,
fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi
daerah.
7)
Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi
dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakankewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada
gubernursebagai wakil pemerintah
8)
Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya
dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan,
sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban
melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskan.
Permasalahan yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini
cenderung tidak di anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses
desentralisasi menjadi tersumbat.
2.
Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya
ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan
kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
3.
Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah
sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya,
infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4. Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi
daerah yang sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang bukan hanya
berarti pelimpahan wewenang pengurusan sesuai dengan masyarakat
setempat, namun juga berarti bahwa adanya suatu sinergi yang erat antar
organisasi atau pemerintahn yang bersangkutan dengan lingkungan
eksternalnya secara sinergis.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/63960886/5/Pengertian-Otonomi-Daerah