|
|
Sosialisasi
Peraturan Keimigrasian dilaksanakan secara berturut-turut di 4 kota besar di
Indonesia yaitu Bali, Palembang, Surakarta dan Balikpapan yang berlangsung
sepanjang bulan Juli 2010. Ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi
tanggal 7 Juni 2010 tentang Tim Pelaksana Sosialisasi Peraturan
Keimigrasian Tahun Anggaran 2010.
Narasumber
Sosialisasi Peraturan Keimigrasian yaitu Husin Alaydrus, Direktur Penyidikan
dan Penindakan Keimigrasian; Erwin Azis, Direktur Sistem Informasi
Keimigrasian; Agastya Hari Marsono, Direktur Izin Tinggal dan Status
Keimigrasian; R. Pramuningtyas H, Direktur Intelijen Keimigrasian. Pemaparan
dan pembahasan mengenai peraturan -
peraturan di bidang keimigrasian Tahun 2009-2010
berlangsung secara interaktif dimana para peserta aktif mengajukan pertanyaan,
tanggapan dan saran.
Maksud
diadakannya Sosialisasi ini para peserta dapat memahami peraturan keimigrasian agar
dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat bertugas dan dapat
menjelaskan pada masyarakat yang membutuhkan penjelasan; serta adanya persamaan
persepsi atas peraturan keimigrasian yang berlaku.
Sosialisasi dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di
lingkungan Divisi Keimigrasian Kantor Wiayah, Kantor Imigrasi, Divisi
Keimigrasian Kanwil, Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia.
Materi Sosialisasi Peraturan Kemigrasian antara lain : Peraturan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan
Saat Kedatangan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang
Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Saat Berlibur; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya Beban dan
SPRI;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya Beban dan SPRI; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-08.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-12.01.10 Tahun
1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin
Keimigrasian;
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.329.GR.01.06 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, Penolakan
dan Gugurnya Izin Keimigrasian; Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang Visa Atas Kuasa Sendiri dalam rangka Kegiatan Bisnis bagi WNA dari Negara yang memerlukan Calling Visa; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-GR.01.01-2.82 Tahun 2010 tentang Bebas Visa bagi WNA Pemegang Paspor Diplomatik/Dinas; Surat Edaran Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor IMI-491.IZ.03.02 Tahun 2010 tentang Pengamanan Blanko SPRI yang
tidak dapat Dilanjutkan Proses Penerbitannya;
Surat
Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.10-3105 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah); Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.10-3153 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH-06.01.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan SPRI; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-1.67
Tahun 2010 tentang Prosedur dan Biaya Permohonan Paspor; Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.10-1.168 Tahun 2010 tentang Penertiban Pengurus
Biro Jasa Keimigrasian; Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-PR.08.01-163 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Pas Lintas Batas bagi Warga Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka Menggabungkan Diri dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-IZ.01.10-1217 Tahun 2010 tentang Persyaratan Visa Dan Itas Bagi Pelajar/Mahasiswa Asing; Surat Edaran
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1227.OT.03.01 Tahun 2009 tentang Pemberian
Surat Keterangan Keimigrasian (Skim) dalam rangka menyampaikan Pernyataan menjadi
Warga Negara Indonesia; Instruksi Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor IMI.270.IN.04.01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Akses Internet; Instruksi Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-448.PW.01.10 Tahun 2010 tentang Pengawasan Penyelesaian Proses Kerja Pelayanan Keimigrasian.
Peraturan
pertama yang dibahas adalah mengenai
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan
yang kedua disampaikan adalah Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka Menggabungkan Diri dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia; Peraturan mengenai Dit. Penyidikan dan
Penindakan tentang
Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang Visa Atas Kuasa
Sendiri dalam rangka Kegiatan Bisnis bagi WNA dari Negara yang Memerlukan Calling Visa.
oleh : admin (direktorat jendraL IMIGRASI)
|
Salam sukses semuanya..
BalasHapusKami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
VISA INDONESIA ( Visa Tinggal Terbatas, Visa Kujungan )
Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
MERP
Dan lain lain
Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.
BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.
NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
085695720018 ( Whats up )
081210678591 ( Line )
Pin BBM 59b03da6
imigrasi.depnakertrans@gmail.com