Indeks Saham Syariah Ajak Masyarakat Tinggalkan Indeks Konvensional
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Agustianto, mengatakan peresmian indeks syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan salah satu cara untuk mengajak masyarakat dan investor, khususnya Muslim, agar perlahan meningalkan indeks konvensional. Dibanding konvensional yang syarat dengan unsur manipulatif, indeks syariah bakal menyuguhkan pilihan investasi yang lebih bermanfaat dan beretika.
"Jelas ini perusahaan-perusahaan yang halal," kata Agustianto kepada Republika pada Selasa (12/4).
"Jelas ini perusahaan-perusahaan yang halal," kata Agustianto kepada Republika pada Selasa (12/4).
Perusahaan yang terdaftar dalam indeks syariah harus sesuai dengan ketentuan Islam seperti bukan perusahaan rokok, minuman keras, ataupun hal haram lainnya. Selain itu, indeks saham syariah itu tidak memperbolehkan semua prilaku yang cenderung mengandung unsur spekulasi dan abstrak. "Mulai dari margin trading hingga short selling," tegasnya.
Margin trading merupakan kegiatan transaksi atau pembelian saham dengan menggunakan fasilitas utang. Sementara, short selling adalah transaksi di mana pelaku menjual saham dulu baru kemudian membeli. Terkadang saham yang dijual itu bukan milik penjual dan ini dilakukan demi meraih keuntungan apabila harga saham turun.
Margin trading merupakan kegiatan transaksi atau pembelian saham dengan menggunakan fasilitas utang. Sementara, short selling adalah transaksi di mana pelaku menjual saham dulu baru kemudian membeli. Terkadang saham yang dijual itu bukan milik penjual dan ini dilakukan demi meraih keuntungan apabila harga saham turun.
Ia mengatakan DSN MUI sudah mengeluarkan Fatwa tentang hal ini. Nanti pihaknya bakal melakukan sosialisasi tentang hal ini pada masyarakat.
Sumber : Republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar