Sabtu, 16 April 2011

Wilayah Bencana Merapi Jadi Hutan



Tomy Trinugroho A. | Jumat, 15 April 2011 | 20:50 WIB
KOMPAS/ Aloysius B Kurniawan Gunung Merapi


Pemerintah akan menetapkan sebagian wilayah di sekitar Gunung Merapi menjadi kawasan hutan yang tidak boleh lagi dihuni penduduk. Kawasan itu meliputi area seluas 1.130 hektar.
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a3126491&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=951&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a3126491' border='0' alt='' /></a>
Demikian, antara lain, hasil Rapat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gunung Merapi di Istana Wakil Presiden, Jumat (15/4/2011). Rapat yang dipimpin Wapres Boediono ini, antara lain, diikuti Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Maarif, serta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.
"Ada 1.310 hektar lahan yang harus dihutankan dan penduduk yang tinggal di sana akan dipindahkan ke tempat yang aman. Seluas 1.300 hektar di antaranya terletak di DI Yogyakarta, sedangkan 10 hektar berada di Jawa Tengah," kata Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat.
Kawasan yang akan dihutankan tersebut dinilai merupakan wilayah berbahaya yang tidak memungkinkan untuk dihuni. Pengosongan kawasan ini juga memperhitungkan kemungkinan letusan di masa depan yang bakal lebih banyak mengarah ke kawasan Yogyakarta.
Menurut Yopie, tidak tertutup kemungkinan, kawasan hutan yang baru itu akan menjadi bagian dari Taman Nasional Merapi. Jika opsi ini dipilih, kawasan hutan sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh penduduk. Namun, rapat juga mempertimbangkan bahwa kawasan hutan semula merupakan daerah yang berpenduduk padat sehingga opsi untuk menetapkan kawasan sebagai hutan lindung juga terbuka.
Berbeda dengan taman nasional yang sama sekali tidak boleh disentuh, kawasan hutan lindung masih dimungkinkan untuk dimanfaatkan, misalnya sebagai area penggembalaan ternak. "Menteri Kehutanan akan menetapkan status lahan ini secara rinci, mana yang menjadi taman nasional dan mana yang menjadi hutan lindung. Jika dijadikan taman nasional, kawasan itu menjadi tambahan bagi areal Taman Nasional Merapi, yang kini luasnya 6.400 hektar," tutur Yopie.
Rapat juga membahas bahwa dana untuk menghutankan 1.310 hektar lahan itu mencapai Rp 296,25 miliar. Sebagian di antaranya untuk membeli tanah yang dimiliki penduduk. Dari jumlah dana tersebut, Rp 292,5 miliar di antaranya dialokasikan bagi wilayah Yogyakarta. Sisanya, Rp 3,75 miliar, untuk Jateng.
Di wilayah Yogyakarta, permukiman warga akan dipindahkan ke tanah kas desa yang sekarang merupakan lokasi hunian sementara (huntara). Pemerintah akan memberi kompensasi kepada desa yang tanahnya terpakai sebagai hunian permanen untuk relokasi. Huntara yang menjadi tempat relokasi ini akan dibangun menjadi kawasan hunian permanen dengan jatah tanah masing-masing 100 meter persegi per keluarga.
Dalam pelaksanaan relokasi di Jateng, warga dipersilakan mencari lahan pengganti sendiri. Pemerintah akan memberikan insentif bagi pembelian tanah bagi relokasi mandiri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar