Eva: Gelar Perkara Kasus Susno di DPR
Inggried Dwi Wedhaswary |
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Komjen Susno Duadji bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011).
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a3126491&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=951&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a3126491' border='0' alt='' /></a>
"Problemnya, tidak pernah ada gelar perkara sehingga masyarakat tidak tahu seberapa profesional dan seriusnya polisi mengungkap fakta yang sudah dibuka Susno," ujar Eva saat dihubungi Kompas.com, malam ini.Menurutnya, gelar perkara merupakan pengawasan khusus yang dapat dilakukan Komisi III menyangkut sebuah kasus. "Kalau dibiarkan tidak melaksanakan pengawasan, maka terhadap fakta yang pernah diungkapkan Pak Susno akan menguap begitu saja dan menyisakan pertanyaan di benak masyarakat dan saya juga," katanya.
Hal yang sama, menurutnya, pernah dilakukan Komisi III saat merebaknya kasus yang melibatkan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Komisi III mengundang pihak terkait untuk melakukan gelar perkara secara tertutup. Jika gelar perkara dilakukan, maka DPR akan meminta keterangan tertutup dari Susno dan Kepolisian R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar